Translate

Rabu, 25 Juli 2012

dasar-dasar pajak

Pajak. Apa itu pajak?

Pajak adalah pungutan yang dilakukan negara kepada rakyat untuk membiayai keperluan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum. Pajak merupakan pendapatan negara terbesar. Pajak bisa bersumber dari dalam negeri dan lluar negeri. Pajak yang bersumber dari dalam negeri anatara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan pajak dari luar negeri antara lain adalah berasal dari pajak perdagangan internasional,terdiri dari bea masuk dan pajak ekspor.

A. Fungsi-Funfsi Pajak

  1. Fungsi Budgeter, maksudnya adalah pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. Fungsi Alokasi maksudnya perolehan pajak akan dialokasikan pemerintah pada setiap bidangseperti ekonomi,pendidikan,kesehatan dan perumahan supaya semua bidang dapat berkembang dengan baik.
  3. Fungsi Distribusi, yaitu sebagai alat pemerataan pendapatan dengan cara mengenakan pajak tarif tinggi pada yang berpendapatan tinggi dan mengenakan pajak rendah pada yang berpendapatan rendah.
  4. Funfsi Reguler/stabilisasi, yaitu digunakan sebagai alat ntuk mengatur perekonomian sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah.

B. Ciri-ciri Pajak
  1. Iuran dari rakyat kepada pemerintah
  2. Digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum
  3. Pemungutan pajak dapat dipaksakan
  4. Harus diatur dengan undang-undang


C. Asas dan Sistem Pemungutan Pajak
  1. Asas Falsafah Hukum, pajak yang dipungut harus berdasarkan keadilan dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau memenuhi asas falsafah hukum.
  2. Asas Yuridis, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah harus jelas dan berdasarkan pada undang-undang.
  3. Asa Finansial, pemungutan pajak harus mempertimbangkan juga besarnya biaya pemungutan pajak.
  4. Asas Ekonomi, pemungutan pajak jangan sampai menghambat kelancaran ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat terganggu.
bersambung

cukup sekian sobat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar